Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri) Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, terdakwa pembuat vaksin palsu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/3).
JPU Andi Andikawira dalam membacakan tuntutannya menyatakan, Rita dan Hidayat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009. ”Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan,” katanya, Senin (6/3).
Menurut Andi, tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mempertimbangkan fakta-fakta yang digelar sebelumnya. Di mana, Jaksa sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi seperti penyidik kepolisian, BPOM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
”Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan,” katanya.
Jaksa menilai, keduanya terbukti meyakinkan dan dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Dalam dakwaan, pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan adalah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Rita Agustina tak kuat menahan air mata. Tak lama, Rita bersama suaminya Hidayat langsung menyalami jaksa maupun mejelis hakim yang dipimpin oleh Merver Pandiangan.