Pasutri Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
jpnn.com, SAMARINDA - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Samarinda-Kutai Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Dari enam tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri.
"Keenam tersangka itu berinisial HR (32), RS (42), SP (39), MH (38) serta dua perempuan asal Kutai Timur inisial EF (35) dan TU (45). Tersangka MH dan EF merupakan pasangan suami istri," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat merillis kasus tersebut, Senin.
Kapolresta menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal pada Kamis (25/8) malam sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan Gatot Subroto, Samarinda, ketika polisi mencurigai dua orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau.
"Keduanya lalu diberhentikan oleh petugas dan mengaku berinisial HR dan AR (hanya menemani). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik warna hitam berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.007,9 gram yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dihimpit di atas motor oleh AR yang dibonceng HR," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap HR, sabu-sabu yang diambil dengan sistem jejak tersebut atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Sempaja.
Dari hasil pengembangan RS, barang haram tersebut merupakan pesanan dari TU, wanita yang berada di Sangatta, Kutai Timur.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim (Kutai Timur). Dari komunikasi antara RS dan TU ini, nantinya barang (sabu-sabu) pesanan TU akan diterima oleh seseorang di Jalan P.M. Noor, yakni SP," jelas Kapolresta.