Patrialis Bela Hendarman dari Serangan Yusril
Jumat, 13 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legal. Soalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2007 tentang pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung masih berlaku secara yuridis formil dan tidak pernah dibatalkan. Menurut Patrialis, dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditegaskan bahwa jaksa agung diberhentikan juga dengan sebuah Keppres. Pemberhentian dilakukan jika terjadi lima hal yaitu bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani terus-menerus, masa jabatan berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat.
"Sampai sekarang belum ada Kepres yang memberhentikan atau mencabut Pak Hendarman dari jabatan jaksa agung," kata Patrialis dalam jumpa wartawan di kantornya, Jumat (13/8).
Di sisi lain, dalam sambutan Presiden saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada 21 Oktober 2009 disebutkan pula bahwa ada tiga pejabat lain setingkat menteri yang belum dilakukan pergantian yaitu Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung. Dengan demikian, kata Patrialis, Hendarman sebagai Jaksa Agung seluruh unsur kejaksaan di Indonesia adalah sah secara hukum untuk melaksanakan fungsinya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legal. Soalnya, Keputusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
Senin, 27 Mei 2024 – 21:10 WIB - Kesehatan
ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
Senin, 27 Mei 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
Senin, 27 Mei 2024 – 20:31 WIB - Humaniora
Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
Senin, 27 Mei 2024 – 20:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB - Bulutangkis
Berstatus Juara Bertahan, Anthony Sinisuka Ginting Tanpa Beban di Singapore Open 2024
Senin, 27 Mei 2024 – 19:53 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
Senin, 27 Mei 2024 – 17:33 WIB - Jatim Terkini
Balita di Krian Meninggal Terlindas Mobil Fortuner Tetangga, Begini Kronologinya
Senin, 27 Mei 2024 – 19:27 WIB - Sumsel
Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
Senin, 27 Mei 2024 – 20:00 WIB