Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Pasang Badan Demi SBY

Hadapi Permintaan Yusril soal Saksi Meringankan Kasus Sisminbakum

Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:42 WIB
Patrialis Pasang Badan Demi SBY - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, sama sekali tidak relevan. Patrialis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Yusril tentang saksi meringankan dalam UU KUHAP, tidak membawa kewajiban hukum bagi Presiden.

"Dari putusan itu, tidak sembarang orang dapat dimintai menjadi saksi menguntungkan. Sehingga jika orang tidak bersedia, maka tidak ada kewajiban untuk hadir," ujar Patrialis di kantornya, Rabu (10/8).

Lebih lanjut Patrialis menjelaskan, saksi meringankan seharusnya ada relevansinya dengan perkara. "Saksi a de charge (meringankan) ini pun jika tidak ada dalam berita acara, tiba-tiba ada dalam sidang pengadilan, karena keterangannya sebagai saksi menguntungkan masih dimungkinkan," ungkap Patrialis.

Karenanya mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, tidak ada relevansi kasus Sisminbakum dengan kesaksian Presiden SBY."Ini tidak relevan kalau Presiden dipanggil menjadi saksi yang meringankan," katanya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close