Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:22 WIB
"Di sana Tangerang bagus (kelakuan Ayin) tapi kata Dirjennya (Untung) tadi balik ke catatan itu tadi (sel mewah). Kalau Dirjen mengatakan seperti itu ya saya dukung, karena Dirjen yang berwenang secara teknis,"imbuh Patrialis.
Sebelumnya, Ayin dikabarkan mendapatkan remisi selama dua bulan dan 20 hari. Informasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan dengan surat keputusan Menkumham yang ditandatangani "oleh Kakanwil Kemenhumham Banten tertanggal 27 Desember 2010.
Ketika dikonfirmasi, Untung Sugiono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabulkan permintaan remisi tersebut. "Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010. Kalau ada copy surat remisi Ayin, itu saya tidak tahu. Pokoknya sampai detik ini, tidak ada remisi umum,"tegas Untung, ketika ditemui di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin. -