Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
Kamis, 07 April 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar, memastikan bahwa substansi dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang baru saja disahkan melalui Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/4), lebih pada penguatan komitmen negara untuk memberikan perlindungan HAM kepada setiap warga negara dan keturunannya yang berstatus kawin campur. "Intinya antara lain, UU ini merupakan satu kesatuan dalam kehidupan, di mana anak keturunan campuran adalah anak Indonesia dan keluarga besar bangsa ini. Setelah mereka kawin campur, tentu harus mendapatkan perlindungan," tegas Patrialis Akbar, didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachry Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Perlindungan itu, lanjut Patrialis, adalah kewajiban dari negara. "Orang asing yang kawin campur dengan warga negara Indonesia, kalau di Jawa dikenal dengan konsep "ipar" dan di Minang "sumando", kita beri pengakuan dan pengukuhan sebagai warga negara, dan berlaku secara universal," jelasnya.
Dalam UU Keimigrasian itu, lanjut Patrialis, selain perkawinan yang sah antara orang Indonesia dengan orang asing, juga ada jaminan serta fasilitas yang diberikan oleh negara. "Dulu, kalau datang ke sini, hanya mempunyai surat izin tinggal di Indonesia. Nah, sekarang begitu kawin dengan orang Indonesia, akan dapat visa tidak terbatas," ungkap Patrialis.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar, memastikan bahwa substansi dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Sosial
Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:16 WIB - Humaniora
Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulsel
PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:54 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Bali United Malam Ini, Bojan Minta Dukungan Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:51 WIB - Liga Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Bali United: Serdadu Tridatu Tak Takut sama Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:01 WIB - Jateng Terkini
Haru Biru, Puluhan Pelajar SMK Alfattaah Demak Menangis Saat Basuh Kaki Ortu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:02 WIB - Liga Inggris
Satu Permintaan Jurgen Klopp Sebelum Berpisah dengan Liverpool
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:28 WIB