Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
Kamis, 07 April 2011 – 16:31 WIB

Sedangkan bagi warga negara asing hasil kawin campur yang lahir di Indonesia, tapi tidak memilih tinggal di Indonesia, menurut Patrialis akan diberi izin tinggal tetap di Indonesia dengan waktu yang tidak terbatas dan biayanya gratis. Selain itu, orang asing yang nikah dengan warga Indonesia pemegang identitas, diperkenankan mencari nafkah di negeri ini. "Kalau tidak boleh cari nafkah, bagaimana dia harus bertanggung jawab menafkahi keluarganya?" tanya Patrialis pula.
Masih menurut Patrialis, kemudian dari izin terbatas itu, bisa (menjadi) tidak terbatas kalau nikahnya sudah berusia 2 (dua) tahun, dengan kewajiban menandatangani beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Tapi, izin tinggal tetap tersebut bisa dibatalkan, kalau terjadi perceraian, atau berdasarkan putusan pengadilan. Kecuali kalau sudah nikah selama 10 tahun, izinnya tetap, tidak dicabut," imbuh menteri yang juga kader PAN itu.
Hal terakhir yang dijelaskan Patrialis, adalah bahwa dengan disahkannya UU Keimigrasian tahun 2011 ini sebagai pengganti UU Nomor 9 tahun 1992, maka berarti Indonesia tidak lagi bersikap diskriminatif terhadap hasil kawin campur antara orang asing dengan warga Indonesia. "Anak-anak hasil pernikahan campur tersebut bisa langsung menjadi warga Indonesia, dan bisa tetap tinggal di negeri ini," pungkasnya. (fas/jpnn)