Patroli PPKM, Satgas Segel Lima Tempat yang Diduga Melanggar Prokes
jpnn.com, GARUT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menggelar patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/7) malam.
Dalam patroli itu, satgas membubarkan kerumunan orang dan menyegel lima tempat yang melanggar protokol kesehatan.
Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Garut Sugeng Hariadi yang memimpin langsung patroli penegakkan prokes malam hari itu mengatakan, penindakan yang dilakukan untuk mencegah penularan wabah corona-19 yang intens dilaksanakan selama PPKM darurat.
"Ada lima tempat yang kami lakukan penindakan dengan penyegelan," kata Sugeng usai patroli menyusuri jalanan perkotaan Garut.
Sugeng yang juga kepala Kejari Garut itu menyebutkan lima tempat yang mendapatkan sanksi yakni empat kafe dan satu pangkas rambut.
Lima tempat itu melanggar jam operasional saat ditetapkan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Menurutnya, sesuai aturan PPKM, jam operasional kegiatan usaha termasuk kafe sampai pukul 20.00 WIB.
Oleh karena itu, petugas menyegel tempat tersebut.