Patuhi Arahan Jokowi, PROJO Cabut Laporan soal Butet Kartaredjasa ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi meminta para sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke polisi segera mencabut laporan itu.
Menurut Budi, permintaannya itu untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi yang meminta PROJO tidak memerkarakan seniman kondang asal Yogyakarta tersebur.
“Bapak Presiden Jokowi meminta agar PROJO atau sukarelawan Jokowi mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui layanan pesan ke JPNN.com, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Sindir Jokowi Saat Kampanye Ganjar, Butet Kertaradjasa Dipolisikan
PROJO bersama organisasi sukarelawan lainnya, yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi, melaporkan Butet ke Polda Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) pada 30 Januari 2024.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT itu didasari pernyataan Butet yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Para pelapor menganggap Butet telah melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Budi menjelaskan Presiden Jokowi mewanti-wanti PROJO tidak membuat gaduh publik dengan laporan itu.