Patung ZAP Dirobohkan Karena Miskomunikasi
Rabu, 02 Mei 2012 – 03:48 WIB
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, aksi perusakan monumen Zainal Abidin Pagaralam tidak serta-merta dijadikan tanggung jawab pemerintah pusat. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, tak semua persoalan yang ada di daerah harus di-cover pihaknya. Mengingat telah diterapkannya kebijakan otonomi daerah.
Gamawan meminta gubernur melakukan evaluasi alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD, apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sementara menyangkut proses pendirian patung, itu sudah urusan daerah.
’’Ketika kita melaksanakan otonomi, semua bersepakat untuk urusan otonomi kembali ke daerah masing-masing. Maka ketika pusat mengevaluasi APBD tidak menyangkut substansi, karena itu kewenangan darerah. Yang kita evaluasi yang bersifat formal, reguler,” terang Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.