Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paul Willis Sepakat Hengkang dari Tambang Emas Banyuwangi

Minggu, 29 September 2013 – 17:32 WIB
Paul Willis Sepakat Hengkang dari Tambang Emas Banyuwangi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas  terkait tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan yang dinyatakan tidak aktif dan tidak terdaftar saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012 lalu. Dokumen deed of termination and release dan menerima dana USD2 juta sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.

“Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi pengadilan di Australia, tetapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan,” ujar Kuasa Hukum Intrepid Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).

Bukti tersebut, diperkuat dengan pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana USD2 juta sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti.

"Bersamaan dengan berakhirnya alliance agreement 2007, Paul Willis sepakat menandatangani perjanjian deed of termination and release yang menyatakan dirinya keluar dan tidak lagi memiliki kepentingan di proyek Tumpang Pitu," sambungnya.

Sementara itu, Intrepid bersama PT Indo Multi Niaga (IMN) membarui alliance agreement pada 2008 yang salah satunya menyebutkan Intrepid berhak atas 80 persen economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA). Belakangan IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI).

“Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu,” tegasnya.

JAKARTA - Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News