Paut Syakarin Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Dalam konstruksi perkara itu, KPK menyebut para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
Kemudian, mereka meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017.
Baca Juga: Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
Adapun, jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta pada November 2016. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: