Paut Syakarin Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana rasuah Paut Syakarin Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Paut Syakarin dijebloskan KPK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saut selaku pihak swasta merupakan terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut eksekusi Paut dilakukan tim jaksa eksekutor pada Rabu (2/2), sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor:31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ucap Fikri.
Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 4 bulan.
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Paut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Paut sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.