Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya

Senin, 20 Februari 2017 – 22:25 WIB
PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai. FOTO: Dok.pri for JPNN.com

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.

Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, SK PAW ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.(fri/jpnn)

Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Edi Endi oleh Partai Golkar berbuntut panjang. Pasalnya, Edi Endi

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News