PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.
Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, SK PAW ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.(fri/jpnn)