PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan
Kemenag Pertimbangkan Tekanan Evaluasi SKBSelasa, 08 Februari 2011 – 06:48 WIB
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
3. Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-1 dan ke-2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dalam diktum ke-1 dan ke-4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelakanaan bersama ini.
Keterangan: