Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan

Kemenag Pertimbangkan Tekanan Evaluasi SKB

Selasa, 08 Februari 2011 – 06:48 WIB
PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan - JPNN.COM
KEKERASAN BERAGAMA : Petugas menyisir lokasi kejadian insiden kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di kawasan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Tiga orang tewas sementara lima orang lainnya kritis dalam penyerangan oleh orang tak dikenal tersebut. Massa juga merusak sebuah rumah dan membakar dua unit mobil.FOTO : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyrakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atan mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan agama yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.

3. Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-1 dan ke-2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dalam diktum ke-1 dan ke-4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelakanaan bersama ini.

Keterangan:

JAKARTA - Pasca terjadi penyerangan pengikut aliran Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Minggu lalu (6/2), Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close