PB IDI Sebut STR Dr Lois Sudah Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat suara atas kasus dr Lois. Menurut Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif.
Selain itu, sesuai pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972.
Namun, STR itu telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif alias kedaluwarsa.
"Ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," tegas Faqih dalam siaran pers, Senin (12/7).
Lebih lanjut dikatakan, seorang dokter Indonesia, sebagai warga dalam negara demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran.
Namun, seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas yaitu di kalangan kedokteran serta kesehatan.
"Jadi, bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang bisa menganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan publik untuk kepentingan umum," tegas Faqih.
PB IDI berpendapat, dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan bisa memancing keonaran pendapat di masyarakat.