Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB
Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan! - JPNN.COM
Oknum RT dan temannya diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.

Oknum RT bernama Korneli Daely (48) itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, bersama temannya Rudiansyah (40).

Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, mengatakan penangkapan itu dilakukan di Rusun Blok 46 Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu.

“Saat anggota melintas di TKP, melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. Ketika diamankan dan digeledah, ternyata ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,57 gram,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka bernama Rudiansyah mengaku jika sabu itu dipesan oleh pelaku Kornelis Daely.

Dapat keterangan itu, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap oknum ketua RT tersebut.

“Menurut keterangan tersangka Kornelis, dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Kornelis ini sebagai ketua RT 14 dan sudah 6 tahun menjabat,” sambung Andi.

Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close