PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Sultoni mengingatkan pembuat pelumas ilegal atau oli palsu melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait," kata Sultoni lagi.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak di rugikan lagi kedepannya," pungkas Sultoni. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!