PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13
Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan GuruMinggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB
Catatan Sulistyo, mulai PGRI terbentuk pada 25 November 1945 silam hingga sekarang, hanya ada satu jenis iuran rutin yang resmi bagi anggota PGRI. Yaitu, iuran sebesar Rp 2.000 per bulan bagi setiap anggota. Saat ini, Sulistyo memperkirakan jumlah anggota PGRI yang terdaftar mencapai 3,4 juta guru. "Baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), maupun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)," jelas dia. Anggota PGRI tidak hanya PNS, tapi juga swasta.
Jika uang bulanan resmi tersebut dikalikan dengan seluruh anggota PGRI, terkumpul duit Rp 6,8 miliar. Menurut Sulistyo, uang itu tidak rutin disetorkan oleh anggota. "Banyak anggota yang juga masih menunggak," tandasnya. Masih munculnya fenomena iuran yang menunggak, Sulistyo mengaku cukup menyayangkan jika guru masih harus dibebani aneka tarikan lainnya.
Iuran resmi PGRI tersebut, digunakan mulai dari jajaran pusat hingga daerah. "PGRI adalah organisasi profesi yang tidak disponsori pihak manapun. Kami mandiri," kata Sulistyo. Dia menjelaskan, PB PGRI mendapatkan jatah Rp 200, provinsi (Rp 400), kabupaten/kota (Rp 600), cabang/kecamatan (Rp 600). Uang tersebut, diantaranya digunakan untuk pengembangan profesionalisme anggota PGRI.