PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13
Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan GuruMinggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB
Diantaranya, membantu menekan pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Tunjangan profesi tersebut, diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi pendidik. Sedangkan tunjangan fungsional adalah tunjangan bagi guru swasta sebesar Rp 250 ribu per bulan per guru. "Kedua tunjangan itu belum dicairkan selama tujuh bulan," katanya.
Sulistyo menjelaskan, upaya pendampingan PGRI lainnya adalah menghentikan penarikan upeti dari berbagai pihak kepada guru yang dinyatakan lulus sertifikasi.
Sulistyo menjelaskan, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi rata-rata dipotong sepuluh persen oleh pejabat di tingkat provinsi. Selanjutnya, di potong lagi sepuluh persen oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota. "Alhamdulihan di beberapa daerah di Jawa Timur sudah tidak ada lagi potongan-potongan itu," tegas Sulistyo. (wan)