PB PMII Nilai KPU Lalai Jalankan PKPU Terkait Verifikasi Administrasi Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu mengatakan KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan kepada partai politik.
Hasnu menjelaskan berdasarkan pantaun PMII dalam proses verifikasi administrasi serta penggalian beberapa informasi melalui pendekatan investigatif, ada partai politik yang belum menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.
Padahal, kata Hasnu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa KPU harus menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
“UU di atas tentu tidak dipatuhi oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berjalan,” ujar Hasnu pada Kamis (14/10).
Selanjutnya, kata Hasnu, baru KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui laman KPU, Media Sosial KPU, dan/atau media massa sesuai dengan Pasal 65 PKPU 4 2022.
Selain itu, menurut Hasnu, dalam rangkaian jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.(fri/jpnn)