Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBB dan PKPI tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

Sabtu, 17 Februari 2018 – 17:48 WIB
PBB dan PKPI tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019 - JPNN.COM
AM Hendropriyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPU menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Keduanya merupakan parpol peserta pemilu 2014 lalu, namun tidak memiliki kursi di DPR.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, syarat kepengurusan kedua partai di tingkat nasional dan provinsi terpenuhi. Namun, syarat kepengurusan di 75 persen tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, tidak terpenuhi.

"Kesimpulan, tidak memenuhi syarat," ujar Wahyu, pada rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).

PBB tidak mememuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi parpol yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (18/2).

Masing-masing Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)

PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat jadi peserta pemilu lantaran kepengurusan di 75 persen tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, tidak terpenuhi.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News