PBB Naik 95 Persen, PNS Didiskon 40 Persen
"Kami juga tidak ingin, sektor pajak malah akan menghambat ekonomi," tegasnya.
Sedangkan untuk kawasan KBU, merupakan kawasan yang kenaikan pajaknya tidak terlalu tinggi, walaupun kini banyak berdiri bangunan. Karena dalam hal ini, pajak tidak berfungsi sebagai pengendalian. "Yang berfungsi sebagai pengendalian adalah izin dan tata ruang," terangnya.
Di samping menaikkan pajak PBB, namun ada beberapa kelompok yang justru mendapat keringanan, di antaranya, PNS, veteran, warga miskin, TNI dan Polri. "Untuk PNS keringanannya disesuaikan dengan golongan," tambahnya.
Pengurangan PBB PNS gol 1-4 berbeda. Pensiunan PNS gol 1 dan 2, 40 persen. PNS gol 3 dan 4, 25 persen, TNI Polri 40 persen, Perwira ke atas 25 persen, pegawai BUMN dan BUMD 25 persen, veteran pejuang 75 persen, Herritage 50 persen. (mur/sam/jpnn)