Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air

Kamis, 23 Juni 2011 – 22:42 WIB
PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air - JPNN.COM
JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa  setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan laut wilayah Indonesia, termasuk dalam pengertian bumi sebagai obyek dari Pajak Bumi dan bangunan (PBB). Karenanya, wajar bila subyek yang mendapatkan manfaat dari wilayah laut itu juga dikenai PBB.

"Sesuai bunyi pasal 2 UU PBB (UU Nomor 12 Tahun 1985), objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Sementara menurut pasal 1 angka 1 UU PBB yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Karenanya pengenaan PBB bagi perusahaan penangkapan ikan adalah hal yang wajar,” kata Endarto pada sidang pengujian Pasal 4 ayat 1 nomor 12 tentang PBB di Gedung MK, Kamis (23/6).

Oleh sebab itu, Endarto meminta majelis hakim yang diketua Mahfud MD untuk menyatakan pasal yang diujikan itu tidak bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.

Hal senada juga diutarakan oleh Profesor Gunadi, guru besar Universitas Indonesia (UI) yang memiliki kepakaran di bidang perpajakan. Menurutnya, pasal yang diujikan itu tidak bertentangan UUD 1945.

JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa  setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News