PBNU Anggap Presiden Jokowi Ambil Langkah Cerdas soal Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 18:58 WIB
Robikin pun menegaskan, perppu itu perlu segera digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, ormas pengusung paham khilafah itu jelas-jelas anti-Pancasila dan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bahkan Hizbut Tahrir sudah ditolak di negara-negara Islam. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan perppu adalah tepat dan konstitusional,” pungkasnya.(boy/jpnn)