Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas

Kamis, 31 Desember 2020 – 20:28 WIB
PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas - JPNN.COM
Masduki Baidlowi. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro/am

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena legalitasnya memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Langkah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Apalagi, kata Masduki, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi kelompok masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Masduki mengira, kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial, hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

"Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena legalitasnya memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News