Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia

Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia - JPNN.COM
Posisi Ormas di Indonesia kata Enceng, sangat penting dan strategis. Terlebih disaat partai politik mengalami degradasi moral yang sangat luar biasa akhir-akhir ini.

"Andai hari ini semua partai politik dinyatakan membusuk, maka Ormas masih bisa jadi entitas politik alternatif. Karena itu, badan hukum bagi satu Ormas sangat penting artinya," tegas Enceng.

Dia mengambil contoh Pasal 44 dari RUU Ormas yang membolehkan orang asing mendirikan LSM. "Coba lihat di luar negeri sana, mana ada orang asing bisa bikin Ormas.  Makanya kita ingin RUU Ormas yang betul-betul original Indonesia," harapnya.

Demikian juga halnya soal asas. Menurut Enceng, tegaskan saja harus Pancasila. Jangan dengan kalimat "sepanjang asanya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45".

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News