PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
"Andai hari ini semua partai politik dinyatakan membusuk, maka Ormas masih bisa jadi entitas politik alternatif. Karena itu, badan hukum bagi satu Ormas sangat penting artinya," tegas Enceng.
Dia mengambil contoh Pasal 44 dari RUU Ormas yang membolehkan orang asing mendirikan LSM. "Coba lihat di luar negeri sana, mana ada orang asing bisa bikin Ormas. Makanya kita ingin RUU Ormas yang betul-betul original Indonesia," harapnya.
Demikian juga halnya soal asas. Menurut Enceng, tegaskan saja harus Pancasila. Jangan dengan kalimat "sepanjang asanya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45".