PBPU Salah Satu Pemicu Defisit BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini diprediksi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 12,5 triliun. Belum ditambah dari beban tahun lalu yang mencapai Rp 4 triliun. Salah satu penyumbang defisit tersebut berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) yang per Mei saja mencapai Rp 1,8 triliun.
Di sisi lain, pemerintah mencoba mengurai benang kusut BPJS Kesehatan. Selain menggelontorkan uang senilai Rp 4,9 triliun, pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk mendukung jaminan sosial dengan cara memotong pajak rokok.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyebutkan bahwa beban defisit BPJS Kesehatan disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah PBPU yang tidak tertib membayar. ”PBPU ini kemampuan dan kesadarannya rendah,” katanya, Kamis (20/9).
Per-Juni lalu ada sekitar 26 juta hingga 27 juta PBPU yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ada 54 persen yang masih mokong. ”Separuhnya nggak bayar,” beber Kemal. Hal inilah yang membuat beban BPJS Kesehatan bertambah.
”Hanya PBPU saja yang kolektabilitasnya rendah,” tuturnya. Sedangkan untuk jenis kepesertaan lainnya, cukup tinggi. Sampai dengan bulan Juni 2018, kolektabilitas iuran peserta JKN-KIS secara keseluruhan mencapai 99%.
Untuk itu, BPJS Kesehatan pun terus mengerahkan berbagai upaya untuk mendorong kolektabilitas iuran JKN-KIS tersebut. Pertama, dengan mengoptimalkan peran Kader JKN, khususnya dalam hal reminder dan penagihan iuran. Hingga 31 Juli 2018, terdapat 1.599 Kader JKN yang bergabung dengan BPJS Kesehatan.
”Hasilnya terbilang cukup signifikan. Dari April 2017 dengan Juli 2018, Kader JKN berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp 37,9 miliar dari peserta JKN-KIS yang menunggak sampai dengan 31 Juli 2018,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kemarin.
Upaya lainnya adalah melalui telekolekting. Sampai dengan Juni 2018, BPJS Kesehatan telah menghubungi lebih dari 1 juta peserta JKN-KIS yang menunggak dan berhasil mengumpulkan Rp 33 miliar dari usaha penagihan iuran melalui telepon tersebut.