PBPU Salah Satu Pemicu Defisit BPJS Kesehatan
Sementara itu, untuk mempermudah peserta menunaikan kewajibannya membayar iuran, BPJS Kesehatan juga memperluas kanal pembayaran. Hingga akhir Juli 2018, ada lebih dari 681.389 titik pembayaran iuran JKN-KIS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tak sampai di situ, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan publik terkait pemenuhan kewajiban untuk membayar iuran. ”Langkah lainnya adalah dengan meluncurkan program angsuran Koperasi Nusantara,” tuturnya.
Alternatif lain yang juga sedang dibahas adalah penggunaan dana pajak rokok. ”Jadi yang digunakan adalah pajak rokok bukan bea cukai rokok,” ujar Sekretaris Utama BPJS Irfan Humaidi. Dana tersebut diambil 75 persen dari 50 persen pajak yang didapat oleh pemerintah daerah.
Dana itu yang nantinya akan digunakan sebagai tambahan. Nantinya juga akan dikonfirmasi apakah sudah ada jamkesda atau belum. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 100.
Terhadap aturan baru itu, sebagian pihak merasa yang kontra. Komisioner bidang Kesehatan dan Napza KPAI Sitti Hikmawatty menuturkan sistem perencanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini masih belum bisa secara khusus mengcover kesehatan anak secara menyeluruh.
Hikma juga mengkritisi pajak rokok yang digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Indonesia belum masuk dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal bila meratifikasi FCTC itu Indonesia itu bisa mengenakan cukai hasil tembakau yang lebih tinggi terhadap rokok. Bukan hanya bergantung pada pajak. Cukai dibayarkan karena ada dampak negatif dari rokok.
”Kami harapkan ada kenaikan yang signifikan dari cukai. Jadi sebenarnya bukan kepada pajak. Karena pajak itu seebtulnya dialokasikan untuk pembangunan ke pemda,” ujar dia.
Hikma menghitung memang pemenuhan kebutuhan sarana kesehatan untuk anak seperti NICU dan PICU itu memang sudah berat. Sehingga perlu juga ada investasi dari pemerintah daerah untuk pembuatan sarana kesehatan itu. Bukan hanya menganggantungkan dari pemerintah pusat. ”Di dalam perpres JKN itu belum tercantum pembagian pola semacam itu,” kata dia. (jun/dwi/lyn/tau)