PD Persoalkan Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Dua Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hasil hitung cepat menyatakan bahwa pemilihan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimenangkan kotak kosong. Jika hal ini terjadi maka harus dilakukan pemilihan ulang. Nah, kalau tidak dilakukan secepatnya maka posisi wali kota Makassar akan dijabat seorang penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) yang masa jabatannya bisa mencapai dua tahun.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekjen PD) Didi Irawadi Syamsudin mengatakan hal ini harus menjadi catatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kulomo.
“Saya dengar Plt yang akan mengisi jabatan itu cukup lama, hampir dua tahun. Saya kira, kalau ini terjadi sangat tidak benar. Ini harus jadi catatan Mendagri,” ungkap Didi dalam diskusi “Pilkada, Kotak Kosong dan Pilpres” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya Pj menjabat dalam hitungan bulan saja. Sebab, Pj tidak bisa memutuskan hal yang bersifat strategis.
Karena itu, Didi menyarankan seharusnya dalam satu bulan ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa mempersiapkan langkah memilih calon wali kota Makassar tersebut.
“Saya dengar jabatan ini bisa dua tahun, dan ini tentu bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan Plt,” kata Didi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam beberapa hitung cepat memang kotak kosong memenangkan pilwako Makassar. Namun, kata dia, untuk hasil akhir tetap harus menunggu penetapan KPU.
Dia mengatakan, sesuai aturan jika kotak kosong menang maka harus dilakukan pemilihan ulang. Nah, ujar dia, pemilihan bisa dilakukan tahun depan atau gelombang pilkada serentak berikutnya.