PDAM Tolak Kenaikan Tarif Air Baku
Kenaikan harga air sungai itu nantinya jelas memengaruhi tarif PDAM.
''Idealnya tarif PDAM ikut naik. Tapi, kami belum berencana naikkan tarif ke masyarakat. Momennya belum tepat,'' ujar Dirut yang baru direkrut 16 Juni lalu tersebut.
Selama 13 tahun PDAM belum menaikkan tarif dasar. Saat ini tarif termurah yang berlaku Rp 350 per meter.
Tarif per 10 meter kubik berikutnya naik menjadi Rp 600, Rp 900, dan Rp 1.800. Sebanyak 80 persen pelanggan masih disubsidi.
Idealnya tarif sudah naik. Namun, kenaikan tersebut belum mendapat restu dari wali kota.
Mujiaman bakal mencari cara agar harga air tidak berubah. Salah satunya, melakukan subsidi silang.
Pelabuhan dan bandara dibebani tarif paling mahal, Rp 10.000 per meter kubik.
Tarif termahal kedua dikenakan pada kawasan pergudangan, perkantoran, hotel, BUMD, BUMN, apartemen, swalayan, hingga ruko di jalan protokol.