PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB
Ia menegaskan, penerapan Sipol KPU yang merupakan program kerjasama dengan pihak asing, International Foundation for Electoral Systems (IFES), jelas inkonstitusional. Selain itu, juga merusak kemandirian, melemahkan integritas dan melanggar etika, serta mencoreng wajah Indonesia sebagai bangsa berdaulat.
Menurutnya, penerapan Sipol jelas-jelas memberi pintu bagi masuknya intervensi asing dalam kepemiluan Indonesia.
“Sementara terbukti pada pemilu 2009, sistem berbasis teknologi informasi tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Karena itulah PDI Perjuangan menolak keras penggunaan Sipol,” katanya.