PDIP Curigai MK Terburu-buru Putuskan Gugatan MD3
Senin, 29 September 2014 – 18:36 WIB
Para pemohon juga menyampaikan keberatan atas proses pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU, khususnya asas keterbukaan yang diatur dalam pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pemohon, rumusan aturan-aturan tersebut tidak berasal dari "naskah akademik" yang diajukan di awal pembahasan RUU MD3 di DPR yang kemudian disampaikan pada pemerintah. (flo/jpnn)