PDIP Didesak Recall Dudhie
Rabu, 06 Oktober 2010 – 08:04 WIB
Sementara itu, BK DPR hingga saat ini belum memproses anggota F-PDIP Dudhie Makmun Murod meskipun yang bersangkutan telah divonis Pengadilan Tipikor. BK DPR berkilah pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat sehingga belum bisa bergerak. “Kita nggak ada pengaduan. Harusnya memang kalau sudah berkekuatan hukum mengikat ya di PAW. Tetapi di BK memang kerjanya seperti itu, harus ada yang mengadukan,” kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa di Gedung DPR.
Dia menjelaskan, jika sudah ada pengaduan maka DK secepatnya memproses hingga memberikan rekomendasi sanksi. Adapun sanksi yang bisa direkomendasikan DK DPR antara teguran, pemindahan posisi, hingga rekomendasi pergantian antar waktu (PAW).“Kalau untuk Pak Dudhie malah saya kira beliau sudah tidak jadi anggota DPR lagi karenanya tidak ada yang mengadukan,” ujarnya. (dil)