Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, katanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPR RI segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya.Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Dedi Gumelar menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan