PDIP Dukung Pembatalan BHP
Senin, 05 April 2010 – 12:28 WIB
:TERKAIT Namun dengan diterapkannya status hukum BHMN kepada empat PTN yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajahmada (UGM) maka secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler. "Hanya kelompok masyarakat tertentu, yang memiliki keuangan lebih saja yang bisa mengakses PTN tersebut," Dedi menambahkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, dalam UUD 1945 mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa."Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN maka tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa," katanya.