PDIP Galang DPR Panggil SBY
Senin, 20 Juli 2009 – 12:37 WIB
Dia mengatakan beberapa partai di daerah sudah menyampaikan kekecewaan terhadap pernyataan Presiden. Sisa waktu masa kerja yang hanya tiga bulan ke depan ini akan dipergunakan bagi DPR untuk mengajukan haknya. “DPR memiliki hak angket, interpelasi, dan berpendapat. Ini bisa digunakan untuk bertanya kepada Presiden,” pungkasnya.
Elza Syarief selaku tim advokasi dua pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto dan Mega-Prabowo menilai peryataan Presiden SBY pasca ledakan bom dikategorikan ‘prematur’. Untuk itu pihaknya berencana akan melaporkan pernyataan SBY itu kepada pihak kepolisian karena presiden patut diduga melakukan unsur pidana membocorkan rahasia negara.