PDIP-Golkar Tolak PPATK Punya Hak Penyelidikan
RUU Pencucian UangJumat, 27 Agustus 2010 – 04:04 WIB
Namun, usul PDIP tersebut tidak disetujui pemerintah. Menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan PPATK tetap menjadi lembaga di bawah presiden. Pemerintah menilai PPATK tetap pada posisi saat ini, namun memiliki kewenangan menyelidik dan menyidik. Keinginan pemerintah itu tentu sulit direalisasikan. "Apakah ini harus mengubah UU di atasnya. Kami justru ingin PPATK tidak di bawah pemerintah," kata Tjahjo menegaskan.
Anggota tim perumus dari FPG, Bambang Soesatyo, menambahkan, terdapat isu lain yang mendiskreditkan alat kelengkapan ad hoc DPR itu. Sejumlah anggota timus diisukan menganulir ketentuan pasal 70 ayat (2) RUU TPPU. "Ada pihak yang sengaja memelintir pernyataan kami," ungkapnya di tempat terpisah.
Padahal, timus sama sekali tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Pasal itu menyebutkan, dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan.