PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan mengingatkan bahwa pihaknya hanya mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas. Menurut mereka, tidak pernah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia dengan calon Harun Masiku.
Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.
"Itu bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh Samudera, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (25/1).
Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 pada 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.
"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," sambung Teguh.
Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menerangkan, semua pihak harus tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU ialah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.
"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu ialah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.
Teguh lalu menjelaskan lebih jauh, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP. Maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya.