Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Keberatan Dewas Nyatakan AKBP Rossa Sesuai SOP: Tindakan Dia Ugal-ugalan

Selasa, 30 Juli 2024 – 21:38 WIB
PDIP Keberatan Dewas Nyatakan AKBP Rossa Sesuai SOP: Tindakan Dia Ugal-ugalan - JPNN.COM
Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan Surat Klarifikasi atas jawaban KPK terhadap pengaduan AKBP Rossa Purbo Bekti Cs yang diduga melakukan pelanggaran etik berat. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan Surat Klarifikasi atas jawaban KPK terhadap pengaduan AKBP Rossa Purbo Bekti Cs yang diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Tim Hukum DPP PDIP itu menyerahkan surat tersebut kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Salah satu Tim Hukum PDIP Johannes Oberlin. L. Tobing mengatakan pihaknya keberatan atas tindakan Rossa yang tidak profesional, ugal-ugalan terhadap kliennya Donny Tri Istiqomah. Terlebih, penyidik KPK tersebut bersurat kepada Dwwas mereka memeriksa, menyita, dan menggeledah rumah Donny sesuai dengan SOP.

"Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat. Nah faktanya, Saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami pada 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan pada 10 (Juli)," kata Johannes.

Keberatan kedua, lanjut Johannes, apa pun ceritanya Donny dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Sementara penyidik KPK menggeledah tanpa izin.

"Alasan jawaban dari surat mereka bahwa yang kami paham yang namanya penggeledahan dan penyitaan itu secara khusus yang penggeledahan ya itu, kan, harus yang sifatnya memang itu kalo yg melakukan penggeladahan itu yg sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan. Ini klien kami di mana daruratnya? Orang statusnya juga sebagai saksi. Jadi itu keberatan kita," kata dia.

Selanjutnya, kata Johannes, KPK juga menyoroti sikap penyidik KPK terhadap istri dan anak Donny yang masih kecil. Sebanyak 16 penyidik KPK memakai laras panjang membuat keluarga sipil itu ketakutan.

"Yang terakhir, poin kami adalah bahwa Dewas tidak pernah mengonfirmasi, memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu. Nah jadi poin-poin itu yang kami sampaikan hari ini. Suratnya sudah diterima oleh Dewas," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Tim Hukum PDIP menyebutkan Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini hanya sebagai saksi, sementara penyidik KPK menggeledah tanpa izin.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   SOP  akbp rossa  PDIP  KPK 
BERITA LAINNYA