Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP: Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19 Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Rabu, 16 Desember 2020 – 21:13 WIB
PDIP: Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19 Bukti Negara Hadir untuk Rakyat - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggratiskan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

Keputusan Presiden Ketujuh RI itu sekaligus menjadi bukti kehadiran negara di saat rakyat membutuhkan perlindungan dari bahaya virus Corona.

"Apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi menunjukkan bagaimana melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, ditunjukkan dijalankan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/12).

"PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap seluruh program kerakyatan pemerintah," lanjut mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.

Menurut Hasto, pemberian vaksin secara gratis diharapkan tetap memprioritaskan masyarakat yang termasuk kelompok rentan ketika tertular virus Corona, dan pelaku ekonomi kerakyatan seperti pedagang pasar.

"Selain itu para tenaga pengajar, tenaga medis serta upaya mendorong bekerjanya transportasi umum juga diprioritaskan. Dengan demikian daya dorong vaksin selain membentengi masyarakat, juga diprioritaskan bagi pergerakan ekonomi nasional," kata Hasto.

Sekjen partai kelahiran Yogyakarta, 7 Juli 1966 itu mengharapkan momentum vaksinasi gratis tersebut makin membangkitkan optimisme nasional bahwa pandemi Covid-19 dapat diatasi bersama-sama.

Menurut Hasto, pihaknya telah menggelorakan gotong royong nasional, mendorong kebijakan relokasi anggaran, membuat dapur umum dan membagi alat pelindung diri serta menggelar gerakan menanam tanaman yang bisa dimakan pada masa pandemi ini.

Pemerintah juga diharapkan memprioritaskan vaksin Covid-19 gratis untuk kelompok rentan hingga pelaku ekonomi kerakyatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News