Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa

Kamis, 16 Januari 2020 – 06:00 WIB
PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa - JPNN.COM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan memastikan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri menjadi korban pemerasan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dianggap tidak tepat sasaran apabila menyeret DPP PDI Perjuangan.

"Konstruksi hukum yang terjadi (dalam kasus itu) sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," kata Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Teguh menjelaskan, DPP PDIP tidak meminta KPU untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP (Alm)Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Namun, yang dilakukan oleh DPP PDIP adalah mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan itu, kata Teguh, partainya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebut permohonan penetapan bisa dilakukan oleh partai politik. "Persoalan sederhana sebagai bagian dari kedaulatan Parpol," katanya.

Teguh menceritakan kronologis bagaiamana PDIP meski memiliki kewenangan dalam menentukan anggota DPR, tetapi menempuh jalur hukum.

Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PDIP untuk menentukan pengganti (alm) Nazarudin Kiemas. Namun setelah putusan itu diberikan kepada KPU, lembaga penyelenggara pemilu menafsirkan lain sehingga menolak petunjuk MA itu.

Karena ditolak KPU, kata Teguh, partainya meminta MA untuk mengeluarkan fatwa memperjelas makna sebenarnyas secara hukum yuridis. Saat putusan itu keluar dan diteruskan ke KPU, lagi-lagi lembaga yang dipimpin Arief Budiman menolaknya.

KPU secara kolektif kolegial sejak awal telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close