Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Pastikan UU KPK yang Baru Serap Aspirasi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 09 Oktober 2019 – 15:49 WIB
PDIP Pastikan UU KPK yang Baru Serap Aspirasi Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, PDI Perjuangan memastikan tidak memberikan toleransi terhadap korupsi dan mengeluarkan kebijakan yang mendukung upaya pemberantasan rasuah itu.

"PDIP berpolitik dengan aturan tata pemerintahan yang baik. Bapak Presiden sendiri katakan ada berbagai opsi, untuk itu sebaiknya dari seluruh semangat terhadap pembuatan UU itu melalui kesepakatan bulat antara DPR RI, seluruh fraksi sepakat dengan pemerintah," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela silaturahmi PDIP dengan santri Ponpes Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan.

Hasto mengharapkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diberi kesempatan untuk diimplementasikan.

Sebab, sejauh ini Hasto melihat KPK dalam melaksanakan fungsinya tidak mengedepankan tata kelola yang sehat.

"Justru dengan revisi UU tersebut, semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi. Dan itulah komitmen dari Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin beserta parpol pendukungnya. PDIP langsung kami pecat ketika mereka tertangkap tangan KPK," jelas Hasto.

Hasto juga mengharapkan masyarakat tidak membiasakan diri menolak sementara belum melihat hasil dari produk Undang-undang seperti UU KPK.

Menurut Hasto, UU KPK sudah banyak menyerap aspirasi dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Kesatuan bulat inilah yang seharusnya kemudian diberikan kesempatan untuk jalankan UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Kami katakan tugas memberantas korupsi, ada atau tidak ada UU, sudah menjadi tugas kita bersama. Karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan," tegas Hasto. (tan/jpnn)

PDIP mengharapkan masyarakat tidak membiasakan diri menolak sementara belum melihat hasil dari produk Undang-undang termasuk UU KPK.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close