PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK
Terkait Pemeriksaan Wapres-Menkeu di Kasus CenturyJumat, 19 Maret 2010 – 04:07 WIB
Gayus mengatakan, sempat ada pendapat bahwa KPK tidak memiliki landasan untuk melaksanakan rekomendasi DPR. Pria yang juga anggota Komisi III DPR itu menyatakan, rekomendasi DPR seharusnya dilihat sebagai bagian dari testimoni. Apalagi, testimoni itu berasal dari DPR sebagai lembaga yang diakui negara. "Testimoni itu adalah bukti petunjuk, sejauh yang menyampaikan kredibel," jelasnya.
Meski masih memberikan catatan, Gayus menyatakan bahwa PDIP tidak menyetujui wacana adanya pemotongan anggaran KPK. Penyelesaian kasus pidana adalah ranah hukum. Karena itu, KPK harus diberikan kesempatan untuk bekerja maksimal. Namun, KPK juga harus menyadari tanggung jawabnya kepada rakyat yang sudah membela. "Ini bukan desakan, namun sudah menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskan (kasus Century)," tandasnya. (bay/c4/agm)