PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
Fraksi PDIP secara umum membuat empat catatan dari pembahasa RUU Pilkada di Baleg DPR RI.
Pertama, PDIP berpandangan keputusan terkait batas usia pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 poin D dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada harus sesuai putusan MK.
"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK Nomor 60 dan 70," ujar Nurdin.
Ketiga, lanjut Nurdin, PDIP berpendapat DPR perlu mengikuti putusan MK karena batas usia atau electoral threshold sudah diatur di dalamnya.
"Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan UU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan UU," ujarnya.
Diketahui, delapan fraksi di DPR, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKS, PKB, dan PPP, menerima RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: