PDK Beber Kecerobohan KPU
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:02 WIB
Karena itu dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, Sayuti berharap Majelis Hakim PTTUN dapat mengabulkan permohonan partainya menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Kita harapkan pengadilan ini sesuai azas yang berlaku dan keadilan bisa ditegakkan di tengah suasana masyarakat memberi tanggapan kritis terhadap putusan pengadilan. Karena PDK sebenarnya memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2014," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PDK merupakan satu dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam SK No.5 tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.