PE CPO Oktober 7,5 Persen
Selasa, 23 September 2008 – 12:19 WIB
Dengan begitu otomatis pungutan ekspor yang berlaku adalah 7,5 persen, atau lebih rendah dibanding September 2008 yang sebesar 10 persen dengan HPE CPO pada waktu itu USD 850 per ton. “Mekanisme itu sengaja diterapkan untuk mengatur laju ekspor serta mengontrol pasokan CPO di dalam negeri,” tegasnya.
Di sektor hilir, pemerintah juga telah melakukan pengaturan terhadap produk turunan CPO, yaitu minyak goreng. Untuk menjaga harga minyak goreng di pasaran, pemerintah telah memutuskan untuk menanggung PPN (pajak pertambahan nilai). Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyebut, hingga 17 September 2008 dana tanggungan PPN yang telah dibayar pemerintah mencapai Rp 1,78 triliun atau 56 persen dari plafon. “Dana yang disiapkan untuk tahun 2008 sebesar Rp 3 triliun, baru terpakai Rp 1,78 triliun,” lanjutnya.