Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareksrim

Senin, 24 Februari 2014 – 20:05 WIB
Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareksrim - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang tersangka Deden Martakusumah (28) di sebuah rumah kost di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung,  Barat, Senin (24/2) dini hari. Deden ditangkap karena diduga sebagai pelaku bisnis video online pornografi anak.

"Dari hasil penyelidikan kami, (Deden diduga) sebagai pelaku bisnis pornografi online. Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).

Arief mengungkapkan, Deden menggunakan metode tertentu yang membuatnya leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak. "Maka kita sebut child pornografi online," ujarnya.

Menurutnya, Deden diduga kuat mengelola tiga situs porno. Yakni, Nuxxx.com, Boxxx.com dan Saxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno. “Pelaku mengaku sebagai pengelola website porno," kata jenderal bintang satu ini.

Arief menjelaskan, Deden  mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak 2010 lalu. Modusnya Deden mendapatkan video porno dari internet. Kemudian, video diupload ke situs yang dikelolanya. Bahkan, lanjut Arief, dalam situs itu dicantumkan pula cara mendaftar sebagai member.

Pelaku juga mengaku bahwa setiap orang yang akan mendaftar untuk bisa membuka dan mendownload video porno itu dikenakan biaya Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. "Setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," kata Arief.

Dijelaskannya, penangkapan Deden dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan cukup lama. "Jadi proses penyidikan sudah lama, karena begitu sulit untuk diungkap,” ujar Arief lagi.

Selain menangkap Deden, polisi juga menyita dua handphone, satu laptop, satu modem, tiga kartu Anjungan Tunai Bank Central Asia, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia serta tiga buku tabungan.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang tersangka Deden Martakusumah (28) di sebuah rumah kost di Jalan H Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close