Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareksrim
Arief memastikan tidak hanya berhenti setelah menangkap Deden. Pelaku utama terus diburu. Sebab, diduga kuat Deden hanya penjual saja.
"Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut, apakah ada PH (Production House), atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia. Ini yang mau kita ungkap,” kata Arief.
Menurutnya, banyak sekali eksploitasi terhadap wanita dan anak-anak. Ini tidak boleh dibiarkan dn harus ditangkap otak pelakunya. “Kalau yang kita tangkap hanya pengelola situsnya tapi orang pertamanya tidak, maka akan terjadi seperti ini terus," ujar Arief.
Deden dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah satu pertiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai objek," kata dia. (boy/jpnn)