Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Adapun poin-poin dalam STR itu, antara lain disebutkan jika setelah dilaksanakan assesmen oleh TAT, ternyata tersangka tersebut adalah pecandu narkotika atau korban salah guna narkotika, maka terhadap tersangka tersebut tidak ditahan.
Tetapi ditempatkan di tempat rehab sampai proses sidik dinyatakan P-21 oleh jaksa dan proses penyerahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat diserahkan di tempat rehabilitasi.
Terhadap yang bersangkutan disangkakan/dikenakan pasal 127 junto 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, apabila di wilayah belum ada lembaga rehab milik pemerintah agar diserahkan kepada lembaga swasta atau orang tua untuk mendapatkan konseling secara pribadi.
Untuk pendataan dan pengawasan terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhab agar dikirimkan antara lain hasil assesmen terhadap tersangka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika oleh TAT.
Kemudian, identitas lengkap tersangka yang direhab, rencana berapa lama tersangka akan direhab, melaporkan kasusnya setelah tahap dua kepada Kabareskrim up Dir Tindak Pidana Narkoba pada kesempatan pertama melalui email. (boy/jpnn)