Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

Minggu, 22 November 2015 – 22:23 WIB
Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

Adapun poin-poin dalam STR itu, antara lain disebutkan jika setelah dilaksanakan assesmen oleh TAT, ternyata tersangka tersebut adalah pecandu narkotika atau korban salah guna narkotika, maka terhadap tersangka tersebut tidak ditahan.

Tetapi ditempatkan di tempat rehab sampai proses sidik dinyatakan P-21 oleh jaksa dan proses penyerahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat diserahkan di tempat rehabilitasi. 

Terhadap yang bersangkutan disangkakan/dikenakan pasal 127 junto 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian, apabila di wilayah belum ada lembaga rehab milik pemerintah agar diserahkan kepada lembaga swasta atau orang tua untuk mendapatkan konseling secara pribadi.

Untuk pendataan dan pengawasan terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhab agar dikirimkan antara lain hasil assesmen terhadap tersangka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika oleh TAT. 

Kemudian, identitas lengkap tersangka yang direhab, rencana berapa lama tersangka akan direhab, melaporkan kasusnya setelah tahap dua kepada Kabareskrim up Dir Tindak Pidana Narkoba pada kesempatan pertama melalui email. (boy/jpnn)

PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.  Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close